Aspek legalitas saat membeli rumah atau properti adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Saat melakukan pembelian, Anda diwajib memeriksa surat-surat rumah atau properti. Hal ini perlu dilakukan agar nantinya Anda tidak mengalami kerugian. Nah, tahukah Anda, ada lima jenis sertifikat rumah dan properti yang perlu diketahui? Uraiannya adalah sebagai berikut
- Akta Jual Beli (AJB)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Girik atau Petok
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
- Ringkasan Perbedaan 5 Sertifikat Properti di Indonesia
Jenis sertifikat rumah atau properti telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria menjelaskan mengenai lima jenis sertifikat rumah dan properti menjadi lima seperti uraiannya di atas.
Lalu apa perbedaan dari masing-masing sertifikat? Simak penjelasannya di artikel ini.
1. Akta Jual Beli (AJB)
AJB atau Akta Jual Beli, sebenarnya bukanlah sertifikat melainkan perjanjian jual beli. Jenis sertifikat rumah dan properti ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah dan bangunan dari pihak penjual secara luas.
Akta otentik ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik itu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik.
Pembuatan AJB telah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT hanya mengikuti format baku yang telah disediakan.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), merupakan hak yang didapatkan seseorang untuk mendirikan atau mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Dengan kata lain, pemilik sertifikat HGB tidak memiliki seluruh lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan pinjaman tersebut. Pemilik lahan bisa negara, pengelola, maupun perorangan.
Dengan sertifikat HGB, penggunaan lahannya tidak bebas, karena harus sesuai dengan perizinan. Sertifikat HGB ini dapat berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas 20 tahun.
Berdasarkan PP 46/2002 biaya perpanjangan HGB memiliki rumus; jangka waktu perpanjangan HGB (20 tahun) yang diberikan, dibagi 30 tahun dikalikan 1%. Hasil perhitungan tersebut dikalikan dengan hasil pengurangan Nilai Perolehan Tanah (NPT) dengan NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) lalu dikalikan 50%. Besarnya NPT dan NPTTKUP bisa dilihat pada SPT PBB tanah yang mau diperpanjang HGB-nya.
3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan. Keuntungan dari sertifikat ini di antaranya SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun temurun, hak milik dapat diperjualbelikan, hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit, serta tidak ada batas waktunya.
Namun, perlu diperhatikan adalah tanah atau lahan yang memiliki SHM masih dapat hilang atau dicabut karena tanahnya diperlukan untuk kepentingan negara, penyerahan oleh pemiliknya secara sukarela kepada negara, ditelantarkan, atau tanah tersebut bukan milik WNI.
Biaya pengurusan SHM sangat variatif berdasarkan pada tarif ukur, luas tanah, harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran yang berbeda-beda di tiap daerah, harga satuan biaya khusus panitia penilai A, dan harga satuan biaya khusus panitia penilai B.
Pendaftaran untuk pertama kali senilai Rp50.000, dengan biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi pemeriksa tanah ditanggung oleh pemohon.
4. Girik atau Petok
Girik atau petok bukanlah sertifikat, tetapi merupakan surat penguasaan atas lahan. Berkaitan dengan tanah girik atau yang seringkali disebut tanah adat, jenis dokumen ini merupakan tanah yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan.
Perpindahan hak tanah atas tanah yang berstatus girik ini, biasanya terjadi dari tangan ke tangan, yang pada mulanya dapat berbentuk tanah yang luas, lalu kemudian dibagi-bagi ke dalam luas tanah yang lebih kecil sebagai warisan.
Proses peralihan dari tangan ke tangan pun biasanya disaksikan oleh kepala desa atau lurah setempat. Namun, banyak terjadi adalah perpindahan tanah yang berstatus girik ini hanya didasari atas dasar saling percaya dari kedua belah pihak sehingga terkadang tidak ada satupun surat yang bisa menunjukkan atau menelusuri siapa pemiliknya.
Biaya pengurusan girik atau petok biasanya sangat bervariatif tergantung pada ketentuan yang disepakati dengan kepala desa atau lurah setempat. Umumnya akan lebih murah dibanding mengurus SHM.
5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Tak hanya rumah atau lahan tapak yang memiliki sertifikat. Untuk Anda yang tinggal di apartemen atau rumah susun, ada SHSRS yang merupakan sertifikat yang berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
Meski sebutannya hak satuan rumah susun, sertifikat ini juga menjadi sertifikat resmi untuk beberapa properti lainnya. Mulai dari perkantoran, kios komersial (bukan milik pemerintah), kondominium, dan flat.
SHSRS dapat dipindah tangankan, bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Jika Anda telah memegang sertifikat ini maka si pemilik punya hak atas tanah menurut persentasenya.
Biaya pengurusan SHSRS mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Terdapat biaya pemetaan tematik bidang tanah yang tarifnya adalah Rp75.000 untuk pemecahan sertifikat skala 1:1.000 yang dihitung per bidang tanah. Selain itu, ada juga pelayanan pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan yang dihitung dengan tarif Rp50.000 per sertifikat rumah susun subsidi dan Rp100.000 per sertifikat untuk rumah susun nonsubsidi.
Namun tentunya, jumlah biaya yang dikeluarkan nantinya bisa berbeda, tergantung dari kebijakan pengembang. Oleh karena itulah, saat Anda ditawarkan untuk membeli apartemen, sebaiknya tanyakan hal-hal detail seputar pembayaran sertifikat ini nantinya.
source : https://www.rumah.com/panduan-properti/jenis-sertifikat-rumah-dan-properti-yang-wajib-anda-tahu-15414